Sabtu, 01 Februari 2014

Peraturan Tentang Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia dan Tentang Pertanggung Jawaban Pemilik Terhadap Pihak Ketiga

Di zaman dimana informasi mudah diakses melalui media online. tentunya tidaklah susah mendapatkan informasi-informasi yang disebutkan di dalam judul di atas.

Berkaitan dengan status hukum VSI yang merupakan sebuah perseroan terbatas (PT), link berikut dapat menjelaskan apa itu PT beserta kewajiban dan haknya di dalam ranah hukum Indonesia :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS  Beberapa hal yang bisa digarisbawahi dari undang-undang tersebut adalah 
  1. Perseroan HARUS setidaknya ada 2 pemilik modal. Dalam hal ini, mungkin sudah bisa dipastikan Ustad Yusuf Mansyur adalah salah satu pemegang sahamnya
  2. juga dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegang saham tidak harus bertanggung jawab terhadap perikatan yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lain. 
Jadi siapapun pemilik/pemegang saham utama dalam sebuah perusahaan terbatas (PT) tidak harus bertanggung jawab secara hukum untuk setiap perikatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan pihak ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar