Berkaitan dengan status hukum VSI yang merupakan sebuah perseroan terbatas (PT), link berikut dapat menjelaskan apa itu PT beserta kewajiban dan haknya di dalam ranah hukum Indonesia :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS Beberapa hal yang bisa digarisbawahi dari undang-undang tersebut adalah
- Perseroan HARUS setidaknya ada 2 pemilik modal. Dalam hal ini, mungkin sudah bisa dipastikan Ustad Yusuf Mansyur adalah salah satu pemegang sahamnya
- juga dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegang saham tidak harus bertanggung jawab terhadap perikatan yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lain.
Jadi siapapun pemilik/pemegang saham utama dalam sebuah perusahaan terbatas (PT) tidak harus bertanggung jawab secara hukum untuk setiap perikatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar